Izin Usaha (Business License)
Contoh Sertifikat Halal
Ruang Lingkup Sertifikasi Halal
Selanjutnya merupakan tahapan sertifikasi halal Sucofindo meliputi sejumlah langkah sebagai berikut:- Permohonan, submit dokumen melalui SIHALAL secara online hanya melalui aplikasi SIHALAL milik BPJPH. Permohonan dan dokumen yang disubmit lalu akan diverifikasi oleh BPJPH.
- Pembayaran oleh Pelaku Usaha Setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh BPJPH, kemudian BPJPH menerbitkan invoice berdasarkan pengisian dan persetujuan biaya LPH di aplikasi SIHALAL. Setelah pelaku usaha membayar biaya ke BPJPH, maka BPJPH selanjutnya menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) sebagai bukti bahwa permohonan sertifikasi halal telah diterima.
- Pemeriksaan dan/atau Pengujian Kehalalan Produk LPH melakukan pemeriksaan/audit untuk memastikan kecukupan dan kelengkapan dokumen, kemudian memastikan kesesuaian dokumen dengan penerapan di lapangan melalui site visit. Apabila diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, maka dilakukan pengujian.
- Perbaikan dan Pelaporan Pelaku usaha melakukan tindakan perbaikan atas ketidaksesuaian audit (jika ada) dan menyampaikan bukti tindakan perbaikan untuk diverifikasi lebih lanjut hingga dinyatakan telah memenuhi persyaratan kriteria Sistem Jaminan Produk Halal. Selanjutnya, LPH menyusun laporan pemeriksaan/audit kehalalan produk dan menyampaikan laporan tersebut ke MUI.
- Penetapan Kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI/Komite Fatwa Halal Komisi fatwa MUI/Komite Fatwa Halal menetapkan kehalalan berdasarkan laporan pemeriksaan/audit oleh LPH dan menerbitkan Ketetapan Halal (KH). Proses sertifikasi halal ini belum selesai dan bukan merupakan Sertifikat Halal. Ketetapan Halal tidak diberikan kepada pemohon/pelaku usaha.
- Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal dalam bentuk e-certificate berdasarkan Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI/Komite Fatwa Halal dan menyerahkannya langsung ke pelaku usaha pada aplikasi SIHALAL.
Berapa Lama Proses Mendapatkan Sertifikat Halal?
Secara keseluruhan hingga mendapatkan Sertifikat Halal ialah 21 hari kerja, dengan rincian sebagai berikut:- Verifikasi BPJPH: 2 hari kerja
- Audit oleh LPH Sucofindo: 15 hari kerja
- Penetapan kehalalan hingga terbit Ketetapan Halal oleh MUI/Komite Fatwa: 3 hari kerja
- Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH: 1 hari kerja
Berapa Biaya Permohonan Sertifikat Halal (per sertifikat)?
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000 b. Usaha Menengah: Rp5.000.000 c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000 Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, transportasi, dan akomodasi serta pengujian laboratorium (jika diperlukan).Contoh Izin BPOM
Izin BPOM
BPOM adalah singkatan dari lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan. Lembaga ini memiliki tugas yang sama dengan European Medicines Agency (EMA), dan Food and Drug Administration (FDA) dengan tugas utama yaitu untuk mengawasi seluruh peredaran obat-obatan dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia. BPOM adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusanan pemerintahan di bidang pengawsan Obat dan Makanan. Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan BPOM adalah sebagai berikut :- Identitas Direktur (E-KTP, NPWP, No HP, email)
- Identitas Penanggung Jawab (E-KRP, No HP, email)
- Dokumen Perusahaan Lengkap (Akta, SK, NPWP)
- CPKB (Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik)
- Dokumen Pabrik Lengkao
- Dokumen Bahan Baku Lengkap
- Dokumen Produk Lengkap (jenis produk, klasifikasi produk, klaim pada label, komposisi, proses pengolahan, proses tertentu, status produk, status perusahaan, jenis pangan, kategori pangan, nama jenis, nama dagang, jenis kemasan, berat bersih)
- Dokumen Pendukung: 1)Dokumen Pendukung produk dalam negeri: hasil analisa laboratorium (hanya untuk produk resiko sedang dan tinggi), komposisi, proses produksi, penjelasan masa simpan, penjelasan masa kadaluarsa, spesifikasi bahan, rancangan label. Dokumen pendukung produk luar negeri: sertifikat kesehatan/sertifikat bebas jual, surat penunjukkan (LOA), sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000, foto produk, label terjemahan (jika perlu)
- Untuk produk Dalam Negeri : NPWP, Surat Izin Usaha (NIB), hasil audit sarana produksi (PSB)
- Untuk Produksi Impor: NPWP, Izin usaha (API/SIUP/IT), hasil audit sarana distribusi (PSB), sertifikat kesehatan/sertifikat bebas jual, surat penunjukkan, sertifikat GMP/ISO 22000/HACCP
- Lokasi produksi tersendiri (terpisah dengan rumah tangga);
- Pangan olahan diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, dan retort;
- Jenis pangan:
- Pangan yang diproduksi di dalam negeri/yang diimpor dijual dalam kemasan eceran;
- Pangan fortifikasi;
- Pangan wajib SNI;
- Pangan program pemerintah;
- Pangan yang ditujukan untuk uji pasar;
- Bahan tambahan pangan (BTP).
- Jenis pangan;
- Jenis kemasan;
- Komposisi;
- Desain label;
- Nama dan/atau alamat produsen wilayah Indonesia;
- Nama dan/atau alamat importir/distributor;
- Nama dan/atau alamat produsen asal luar negeri.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Nomor Induk Berusaha (NIB), jika melalui jalur OSS;
- Izin Usaha (IUI/IUMK/SKDU);
- Hasil audit sarana produksi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat;
- Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan oleh BKPM Pusat.
- NPWP;
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Angka Pengenal Impor (API)/Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol;
- Hasil audit sarana distribusi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat;
- Surat penunjukan (LOA) yang disahkan oleh notaris, kamar dagang setempat, atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat audit dari pemerintah setempat.
- Komposisi;
- Proses produksi;
- Penjelasan kode produksi;
- Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa;
- Rancangan label;
- Hasil analisa zat gizi (kecuali untuk usaha mikro dan kecil);
- Spesifikasi bahan.
- Komposisi;
- Proses produksi;
- Penjelasan kode produksi;
- Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa;
- Rancangan label;
- Hasil analisa (cemaran mikroba, logam berat, zat gizi, BTP tertentu);
- Spesifikasi bahan.
- Komposisi;
- Proses produksi;
- Penjelasan kode produksi;
- Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa;
- Rancangan label;
- Hasil analisa (untuk BTP campuran dan perisa);
- Spesifikasi bahan;
- Izin produsen BTP (Produksi dalam negeri)
Alur Registrasi BPOM Pangan Olahan
Contoh Sertifikat PIRT
Pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki izin produksi pangan olahan industri rumah tangga yang diberikan dalam bentuk Sertifikat Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau saat ini disebut dengan Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga, dan diterbitkan oleh Bupati/Walikota.
Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
Pangan Produksi IRTP adalah pangan olahan hasil produksi IRTP yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel.
SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP.
Untuk mendapatkan SPP-IRT melalui aplikasi SPPIRT Badan POM Republik Indonesia yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS (One Single Submission). Pendaftaran akun dan pengajuan SPP-IRT dapat dilakukan melalui link pemenuhan komitmen dari Sistem OSS yang nantinya akan diarahkan ke halaman registrasi Aplikasi SPPIRT.
Aplikasi SPPIRT ini dapat dipergunakan oleh para pelaku usaha untuk mengajukan permohonan nomor PIRT dengan syarat sudah memiliki NIB yang telah didapatkan dari sistem OSS. NIB menjadi kunci utama agar pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya pada aplikasi SPPIRT ini. Apabila belum memiliki NIB silahkan untuk mendaftar pada sistem OSS terlebih dahulu.
SPPIRT merupakan dokumen awal dari produk-produk pangan UMKM ataupun Industri Rumah Tangga untuk memperoleh dokumen legalitas usaha berikutnya.
Setelah mengisi semua data usaha dan produk pangan pada kedua sistem OSS dan SPPIRT BPOM, sertifikat pangan akan terbit terlebih dahulu dan pemenuhan komitmen atau persyaratan dilengkapi setelah 3 bulan dari tanggal terbit. Sehingga, SPPIRT dapat digunakan oleh pelaku usaha sambil melengkapi pemenuhan komitmennya.
Izin PIRT tidak dapat dikeluarkan apabila bahan yang diproduksi adalah:
- Susu dan hasil olahannya;
- Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku;
- Makanan kaleng;
- Makanan bayi;
- Makanan bayi;
- AMDK (Air Minum Dalam Kemasan);
- Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI;
- Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM.
KBLI
KBLI | Uraian | Contoh produk |
10212 | Industri Pengasapan/Pemanggangan Ikan | ikan asap |
10215 | Industri peragian/fermentasi ikan | peragian/fermentasi peda, ikan kayu, dan kecap ikan |
10295 | Industri peragian/fermentasi biota air lainnya | peragian/fermentasi seperti terasi udang |
10298 | Industri pengolahan rumput laut | rumput laut kering dan olahan (alkali treated caragenan chips), gelatin, agar-agar, karagenan dan lainnya |
10311 | Industri Pengasinan Buah-buahan dan Sayuran | asinan buah dan sayuran |
10312 | Industri Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran | selai dan jelly buah dan sayuran, cabai giling |
10313 | Industri Pengeringan Buah-buahan dan Sayuran | kismis (anggur), bawang merah, bawang putih, cabai kering, rebung kering dan jamur kering, keripik buah dan sayuran |
10330 | Industri Pengolahan Sari Buah dan Sayuran | bubuk sari buah-buahan, air/sari pekat buah-buahan dan air/sari pekat sayuran (konsentrat), nektar buah dan atau sayuran |
10411 | Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati | minyak bunga matahari, pengolahan bahan-bahan dari nabati menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut) |
10413 | Industri Minyak Mentah dan Lemak Hewani Selain Ikan | minyak/lemak babi, lemak sapi dan lemak unggas |
10422 | Industri Minyak Mentah Kelapa | pengolahan kelapa menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut |
10424 | Industri Pelet Kelapa | pelet kelapa |
10611 | Industri Penggilingan Gandum dan Serelia Lainnya | penggilingan gandum dan serelia lainnya menjadi tepung dan pelet |
10612 | Industri Penggilingan Aneka Kacang (termasuk leguminous) | tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai dan tepung tanaman leguminous lainnya |
10613 | Industri Penggilingan Aneka Umbi dan Sayuran (termasuk Rhizoma) | tepung dari ubi kayu (gaplek), ubi jalar, talas, irut, jahe, temulawak, kunyit dan kapulaga dan sayuran |
10614 | Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung | tepung pelapis, tepung bumbu, tepung bakwan, tepung bakso, premiks untuk makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati dan tepung custard tanpa telur |
10621 | Industri Pati Ubi Kayu | tepung tapioka |
10622 | Industri Berbagai Macam Pati Palma | pati sagu/pati mutiara dan pati aren |
10629 | Industri Pati dan Produk Pati Lainnya | pati kentang, pati bengkoang, pati temulawak, pati irut dan pati biji mangga |
10633 | Industri Tepung Beras dan Tepung Jagung | tepung beras dan tepung jagung |
10634 | Industri Pati Beras dan Jagung | pati beras dan pati jagung (maizena) |
10710 | Industri Produk Roti dan Kue | Roti dan Kue |
10722 | Industri Gula Merah | gula merah baik berbentuk cetakan, serbuk/granul maupun cair, yang murni dari nira sebagai bahan baku baik berasal dari tebu maupun tanaman palma (aren, kelapa dan sejenisnya) |
10723 | Industri Sirop | pengolahan gula menjadi sirop, seperti industri sirup gula dan produksi sirup dan gula maple |
10729 | Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop | gula batu, gula cair, tepung gula, gula pengganti dari jus tebu, bit, maple gula cair, gula stevia, kelapa, nira, aren dan molasse (harum manis), toping (non-buah) saus manis, dan gula merah yang tidak murni dari nira |
10732 | Industri Makanan Dari Cokelat dan Kembang Gula dari Coklat | cokelat, cokelat compound, coklat couverture, cokelat imitasi, coklat putih, gula-gula dari cokelat, olesan dan isian berbasis kakao. Termasuk industri minuman dari cokelat dalam bentuk bubuk maupun cair |
10733 | Industri Manisan Buah-buahan dan Sayuran Kering | manisan pala dan manisan mangga kering, sayuran dan buah-buahan kering lainnya |
10734 | Industri Kembang Gula | kembang gula keras, kembang gula lunak, kembang gula karet, caramel, cachous, nougat, foundant, dan marzipan, yang bahan utamanya bukan dari coklat |
10739 | Industri Kembang Gula Lainnya | permen karet dan permen obat batuk dan pastilles |
10740 | Industri Makaroni, Mie dan Produk Sejenisnya | makaroni, mie, spagheti, bihun, so’un dan sejenisnya, baik dimasak atau tidak dalam bentuk basah maupun kering. Termasuk industri couscous dan industri produk pasta yang dibekukan atau dikalengkan |
10761 | Industri Pengolahan Kopi | kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi. Termasuk industri pengganti kopi |
10763 | Industri Pengolahan Teh | pengolahan daun teh menjadi teh. Termasuk kegiatan pencampuran teh dan mate, industri ekstraksi dan olahan berbahan dasar teh dan mate |
10771 | Industri Kecap | kecap dari kedele/kacang-kacangan lainnya, dan pembuatan tauco (baik dari kedelai/kacang-kacangan lainnya yang masih segar, maupun dari hasil sisa pembuatan kecap |
10772 | Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan | bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabe dan bubuk kayu manis. Termasuk usaha industri penyedap masakan baik yang asli, natura maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan serbuk panili dan industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti mayonais, tepung mustar, mustar olahan, sauce tomat, sauce selada, dan pengganti garam yang digunakan sebagai bumbu pada produk pangan |
10773 | Industri Produk Masak Dari Kelapa | santan pekat dan santan cair, kecap kelapa, sari kelapa (nata de coco), kelapa parut kering (dicicated coconut), krim kelapa dan tepung kelapa |
10779 | Industri Produk Masak Lainnya | petis, saus tiram, terasi, khitin/khitosan, madu dan karamel buatan, ekstraksi dan jus dari daging dan ikan, cincau, gist, baking powder, essence dan cuka makan |
10793 | Industri Makanan Dari Kedele dan Kacang-kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe dan Tahu | keripik/peyek dari kacang-kacangan, daging sintetis, kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang sukro, kacang bogor, kacang atom, kacang mete dan enting-enting. Termasuk produk protein kedelai dan texturized vegetable protein |
10794 | Industri Kerupuk, Keripik, Peyek dan Sejenisnya | berbagai macam kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya, seperti kerupuk udang, kerupuk ikan dan kerupuk pati (kerupuk terung). Dan usaha pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot dan keripik kulit, peyek teri, peyek udang |
10796 | Industri Dodol | dodol dari bahan utama tepung beras atau tepung beras ketan, santan kelapa dan gula, dengan atau tanpa bahan tambahan lain |
10799 | Industri Produk Makanan Lainnya | telur asin, soup dan kaldu, makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentah, selongsong sosis dari kolagen, selulosa, usus hewan, dan lainnya, ragi, susu dan keju pengganti dari selain susu dan produk telur dan albumin telur, pangan diet khusus dewasa dan pangan keperluan medis khusus dewasa, seperti minuman untuk ibu hamil dan menyusui, makanan untuk penderita penyakit tertentu, pangan protein produk seperti Hydrolised Vegetable Protein (HVP) |
- Mengisi formulir permohonan pengajuan sertifikat laik sehat (SLS) ke kepala Dinas Kesehatan
- Foto copy KTP
- Foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Denah Lokasi
- Surat keterangan domisili usaha
- Foto copy sertifikat pelatihan atau kursus
- Dari hasil IKL Dinas Kesehatan melakukan analisis terhadap hasil IKL
- Memberikan penyuluhan
- Melakukan pengambilan sampel air baku dan olahan
- Melakukan pengambilan sampel makanan
- Membawa sampel ke laboratorium provinsi
- Menunggu hasil pemeriksaan laboratorium
- Jika memenuhi syarat maka dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat laik sehat (SLS). Tapi jika masih belum memenuhi syarat, maka diberikan beberapa saran perbaikan pada pengusaha tersebut supaya bias diperbaiki dan dapat diterbitkan sertifikat laik sertifikat laik sehat (SLS).
- Membuat rekomendasi untuk penerbitan sertifikat laik sehat ke Dinas DMPTSP
Izin Edar Alat Kesehatan AKL dan AKD |
---|
IDR 5.000.000,-
|
IZIN EDAR PKRT Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga PKD dan PKL |
---|
IDR 4.000.000,-
|
IZIN EDAR KOSMETIK |
---|
IDR 3.000.000,-
|
Izin Distribusi Alat Kesehatan |
---|
IDR 13.000.000,-
|
Izin Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik |
---|
IDR 50.000.000,-
|
Contoh Izin Edar ALKES
Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Konstruksi
Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi.
Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
Bidang konstruksi yang bisa diambil dalam mengurus Sertifikasi Badan Usaha (SBU) diantaranya Jasa Pelaksana Konstruksi dengan sub bidang konstruksi yaitu : Bangunan Gedung (BG), Bangunan Sipil (BS) dan Bangunan Spesialis (SP). Sedangkan, Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi memiliki sub bidangnya antara lain : Perencana Konstruksi yang bersifat Umum dan Perencana Konstruksi yang bersifat Spesialis. Adapun dalam Jasa Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) di bidang konstruksi dokumen yang didapat diantara lain :
Kartu Tanda Anggota (KTA)
Terdaftar di Asosiasi Badan Usaha Konstruksi untuk perusahaan pemegang Sertifikasi Badan Usaha (SBU).
Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Asli yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
SYARAT SBU
Dalam Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) diperlukan persyaratan sebagai berikut :
- Akta Pendirian Perusahaan beserta Pengesahan Pendirian.
- Seluruh Akta Perubahaan Perusahaan beserta Pengesahan Perubahannya.
- NPWP Perusahaan.
- NIB (Nomor Induk Berusaha).
- KTP dan NPWP Seluruh Pengurus Perusahaan.
- Foto Direktur.
- Dokumen Tenaga Ahli, dengan melampirkan : Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), Ijazah Pemegang SKK, KTP dan NPWP.
- Neraca Keuangan / Laporan Keuangan yang sudah di Audit Akuntan Publik.
- Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Konstruksi.
- ISO 37001:2016 (Sistem Manajemen Anti Penyuapan).
ALUR PROSES SBU
Alur Proses dalam Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) meliputi :
- Input Persyaratan.
- Penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Konstruksi.
- Mendapatkan Jadwal Uji Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
- Kegiatan Uji SKK di TUK (Tempat Uji Kompetensi) yang sudah ditentukan.
- Penerbitan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Asli kurang lebih 10 Hari Kerja setelah kegiatan uji SKK.
SBUJPTL
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Contoh Sertifikat
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) merupakan bukti pengakuan formal yang diperuntukan kepada Perusahaan di bidang Ketenagalistrikan sesuai dengan kualifikasi dan klasifikasi yang dijalankan. Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) juga menjadi syarat wajib bagi perusahaan yang akan mengajukan Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL).
Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL)
Selain itu, fungsi dari Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) sebagai persyaratan dalam mendapatkan proyek/tender di bidang ketenagalistrikan. Sertifikat ini diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang sudah terakreditasi oleh DJK. Jenis Usaha dalam Jasa Penunjang Tenaga Listrik meliputi :
- Jasa Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik
Bidang Usaha : Pembangkit Tenaga Listrik, Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
- Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik
Bidang Usaha : Pembangkit Tenaga Listrik, Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
- Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik
Bidang Usaha : Pembangkit Tenaga Listrik, Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
- Jasa Pemeriksaan & Pengujian Instalasi Tenaga Listrik
Bidang Usaha : Pembangkit Tenaga Listrik, Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
- Jasa Pembangunan & Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik
Bidang Usaha : Pembangkit Tenaga Listrik, Jaringan Transmisi Tenaga Listrik, Distribusi Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik.
Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha. Kami dapat membantu anda dan perusahaan anda dalam mengurus Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) dengan waktu proses yang cepat dengan biaya terjangkau. Hubungi PT. Multi Manajemen Selaras untuk info lebih lanjut.
PERYSRATARAN SBUJPTL
Dalam Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) diperlukan persyaratan sebagai berikut :
- Akta Pendirian Perusahaan beserta SK Kemenkumham
- Seluruh Akta Perubahan Perusahaan beserta SK Kemenkumham
- NPWP Perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan
- Dokumen Tenaga Ahli, Yaitu : Sertifikat SKTTK/Serkom, KTP, NPWP dan Ijazah
- Neraca Perusahaan / Laporan Keuangan Akuntan Publik
- Foto Direktur
- Company Profile
- Struktur Organisasi
ALUR PROSES
Alur Proses dalam Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) meliputi :
- Input Persyaratan.
- Penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi Konstruksi.
- Mendapatkan Jadwal Uji Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
- Kegiatan Uji SKK di TUK (Tempat Uji Kompetensi) yang sudah ditentukan.
- Penerbitan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Asli kurang lebih 10 Hari Kerja setelah kegiatan uji SKK.
SIUJPT |
---|
IDR 30.000.000,-
|
SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi)
SIUJPT ini adalah bentuk persetujuan dari pemerintah provinsi sebagai dasar dari perusahaan yang melakukan semua usaha dan ditujukan untuk mewakili kepentingan dari pemilik barang yakni dengan mengurus semua kegiatan pengiriman serta penerimaan barang baik itu melalui Transportasi darat, udara dan laut.
SIUJPT ini merupakan dokumen perizinan penting yang harus dimiliki oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi, jika tidak memiliki maka perusahaan akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan dan pembekuan izin usaha
Perusahaan yang memiliki SIUJPT maka perusahaan diperbolehkan untuk melakukan segala kegiatan pengiriman serta penerimaan barang baik melalui transportasi darat, laut, atau udara
DASAR HUKUM
Undang-Undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran
pengaturan untuk bidang angkutan di perairan memuat prinsip pelaksanaan asas cabotage dengan cara pemberdayaan angkutan laut nasional yang memberikan iklim kondusif guna memajukan industri angkutan di perairan, antara lain adanya kemudahan di bidang perpajakan, dan permodalan dalam pengadaan kapal serta adanya kontrak jangka panjang untuk angkutan; Dalam rangka pemberdayaan industri angkutan laut nasional, dalam Undang Undang ini diatur pula mengenai hipotek kapal
Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
Peraturan ini mengatur mengenai hal-hal apa saja yang harus dibahas dan diketahui mengenai angkutan di perairan
Peraturan Menteri Perhubungan No 49 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
Mengatur mengenai aturan yang dibikin dengan tujuan mendorong iklim investasi yang memberikan kemudahan kepada pelaku usaha di bidang jasa pengurusan transportasi, perlu dilakukan penataan kembali kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan transportasi
SIUJP (SURAT IZIN JASA PENAMBANG) |
---|
HARGA TANYA KAMI
*) Jika anda belum memiliki tenaga ahli teknik pertambangan, kami bantu anda untuk segera mengikuti uji kompetensi & sertifikasi yang kami selenggarakan. Silakan daftar disini ORDER NOW |
IPP (IZIN PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN) |
---|
HARGA TANYA KAMI
|
IZIN USAHA JASA PENAMBANG
Tentukan Klasifikasi
Tentukan Klasifikasi pekerjaan yang akan dijalankan di sektor Pertambangan Batubara ini.
Tabel lengkap KLASIFIKASI PELAKSANAAN, cek disini :
BIDANG | SUBBIDANG |
1. Penyelidikan Umum | 1. Survey Tinjau (Reconnaissance) 2. Remote sensing 3. Prospeksi |
2. Eksplorasi | 1. Manajemen Eksplorasi 2. Penentuan Posisi 3. Pemetaan Topografi 4. Pemetaan Geologi 5. Geokimia 6. Geofisika 7. Survei Bawah Permukaan 8. Geoteknik 9. Pemboran Eksplorasi 10. Percontoan Eksplorasi 11. Perhitungan Sumber Daya dan Cadangan |
3. Studi Kelayakan | 1. Penyusunan dokumen lingkungan 2. Penyusunan Studi Kelayakan |
4. Konstruksi Pertambangan | 1. Penerowongan (Tunneling) 2. Penyemenan Tambang Bawah Tanah 3. Penyanggaan Tambang Bawah Tanah 4. Shaft Sinking 5. Sistem Penerangan Tambang Bawah Tanah 6. Alat Gali, Muat, dan Angkut Tambang Bawah Tanah 7. Pemboran dan Peledakan 8. Fasilitas Perbengkelan 9. Komisioning Tambang 10. Ventilasi Tambang 11. Fasilitas Pengolahan 12. Fasilitas Pemurnian 13. Jalan Tambang 14. Jalan Angkut 15. Jembatan 16. Pelabuhan 17. Gudang Bahan Peledak 18. Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair 19. Sistem Penyaliran 20. Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) 21. Kolam Pengendap 22. Tailing Storage Facility (TSF) 23. Geoteknik |
5. Pengangkutan | 1. Menggunakan Truk 2. Menggunakan Lori 3. Menggunakan Ban Berjalan (belt conveyor) 4. Menggunakan Tongkang 5. Menggunakan Pipa 6. Menggunakan Lift |
6. Lingkungan | 1. Pemantauan Lingkungan 2. Survei RKL/RPL 3. Pengelolaan Air Asam Tambang 4. Audit Lingkungan Pertambangan 5. Pengendalian Erosi |
7. Pasca Tambang dan Reklamasi | 1. Pembongkaran Fasilitas 2. Penyiapan dan Penataan Lahan 3. Penebaran Tanah Pucuk 4. Pembibitan 5. Penanaman 6. Perawatan |
8. Keselamatan dan | 1. Pemeriksaan dan PengujianTeknik 2. Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan |
9. Penambangan | 1. Pembukaan lahan 2. Pemberaian/ Pembongkaran Tanah / Batuan Penutup dengan didahului peledakan 3. Pemberaian/ Pembongkaran Tanah/ Batuan Penutup tanpa didahului peledakan 4. Pengupasan, pemuatan dan pemindahan tanah/batuan penutup 5. Penggalian Mineral (mineral getting) 6. Penggalian Batubara (coal getting) 7. Penggalian pemindahan dan/atau pencucian endapan mineral aluvial dalam rangka program kemitraan |
Keterangan : *) berlaku bagi pemegang IUP atau IUPK yang berbentuk BUMN atau BUMD
DAFTAR Sertifikat POP, POM, POU
Persiapkan Syarat Dokumen
- Pastikan terdapat KBLI 09900 pada NIB perusahaan anda, kalau belum ada kami bisa bantu melakukan penambahan KBLI tsb dengan segera.
- Legalitas Perusahaan
- Identitas Para Pemegang Saham & Pengurus Perusahaan
- Memiliki peralatan utama & pendukung kerja
- Izin Dasar & Izin Operasional sesuai bidang pekerjaan masih valid, jika izin tersebut ada yang sudah habis masa berlakunya, kami bantu perpanjangannya
- Sertifikat Sistem Manajemen Mutu dll
- Kelengkapan Administrasi lainnya
- Email Persyaratan
- Lengkapi persyaratan lengkap yang kami kirim kepada anda, siap menerima konsultasi bebas untuk setiap kendala dalam pemenuhan persyaratan yang crusial tersebut
- Silakan email persyaratan yang telah anda lengkapi melalui dglawindonesia@gmail.com
- Data Proses & Verifikasi
- Selanjutnya proses & verifikasi berjalan, sampai IUJP anda terbit dan terdaftar.
- Proses verifikasi memakan waktu 14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat
- Delivery
- Sertifikat akan diantar langsung ketempat anda sampai benar-benar diterima dengan baik.
Ketentuan Badan Usaha Jasa Pertambangan yang memiliki IUJP :
- Pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat melakukan kegiatannya setelah mendapatkan IUJP dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
- IUJP diberikan oleh Menteri kepada pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan di seluruh wilayah Indonesia.
- IUJP diberikan oleh Gubernur kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah provinsi yang bersangkutan
- IUJP diberikan oleh Bupati/ Walikota kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
- IUJP atau SKT diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan atas permohonan yang bersangkutan dapat diperpanjang, kecuali izin usaha penunjang bidang yang diajukan masa berlakunya habis sebelum 5 (lima) tahun, maka jangka waktu IUJP yang akan diberikan sesuai referensi izin usaha tersebut.
- Permohonan perpanjangan IUJP harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum IUJP berakhir.
IUJP yang telah diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain - Pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat melakukan perubahan IUJP jika terjadi perubahan pada Klasifikasi, dan / atau Kualifikasi
- Permohonan perubahan IUJP tersebut dapat diterbitkan paling cepat 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya IUJP
- IUJP yang akan menggunakan tenaga kerja asing, maka rencana penggunaannya harus mendapat izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk.
Kewajiban Perusahaan Pemegang IUJP :
- Mengutamakan produk dalam negeri;
- Mengutamakan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya;
- Mengutamakan tenaga kerja lokal;
- Melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya;
- Menyampaikan setiap dokumen kontrak jasa pertambangan dengan pemegang IUJP kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
- Melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasanya;
- Melaksanakan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat meliputi peningkatan pendidikan dan pelatihan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi lokal; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada pemberi IUJP
AMDAL |
---|
HARGA TANYA KAMI Syarat Mengajukan Amdal:
|
Prosedur Perolehan Izin Amdal
Proses Penapisan
Penapisan (seleksi) wajib Amdal adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun Amdal atau tidak. Proses ini dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuannya terdapat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 11 Tahun 2006 tetang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Amdal.
Proses Pengumuman
Proses dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaia saran, pendapat, dan tanggapan diatur dalam keputusan Kepala Bapedal No 8 Tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses Amdal.
Proses Pelingkupan
Tahapan ini adalah untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan rencana kegiatan. Hasil dari proses ini adalah KA-Andal (Analisis Dampak Lingkungan).
Proses Penyusunan KA-Amdal
Setelah itu, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai Amdal untuk dinilai. Lama waktu penilaian adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki kembali dokumen.
Proses Penyusunan dan Penilaian Andal, RKL, dan RPL
Penyusunan Andal, RKL, dan RPL, dilakukan dengan mengacu pada KA-Andal yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi Amdal) untuk dinilai. Berdasarkan peraturan lama, waktu maksimal penilaian Andal, RKL, dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumen.
Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha kegiatan pusat diterbitkan oleh:
- Menteri, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat
- Gubernur, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai provinsi
- Bupati/wali kota, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota
Penerbitan keputusan wajib mencantumkan:
- Dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan
- Pertimbangan terhadap saran, pendapat, dan tanggapan yang diajukan oleh masyarakat
UKL-UPL |
---|
HARGA TANYA KAMI SYARAT UKL-UPL:
|